Pasal 32
BAB 7 — KERJA SAMA PENGAWASAN
Pengawas Pemilihan memastikan: a. Pemilih yang menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas, keluarga pasien rawat inap dan tenaga medis atau karyawan rumah sakit atau puskesmas yang karena tugas dan pekerjaannya tidak dapat memberikan suara di TPS asal, dapat memberikan suara di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit atau puskesmas; b. bagi Pemilih yang sakit di rumah dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi Pemilih tersebut dengan persetujuan para Saksi dan PPL atau Pengawas TPS, dengan tetap mengutamakan kerahasiaan Pemilih; c. pelayanan hak pilih bagi penderita gangguan jiwa dilakukan dengan:
- pengelola rumah sakit jiwa menyiapkan data pemilih dan menerbitkan surat keterangan dokter bagi pasien rumah sakit jiwa yang tidak memiliki
kemampuan untuk memilih sebagai dasar untuk dilakukan pendataan sebagai Pemilih paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari Pemungutan Suara; dan 2. PPS melakukan pendataan Pemilih yang menggunakan hak pilih di rumah sakit jiwa setelah mendapatkan surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud dalam angka 1, paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara; d. KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat membentuk TPS pada lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan Negara untuk melayani Pemilih yang sedang menjalani pidana penjara di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara, dan petugas atau karyawan lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara; e. Pemilih tunanetra dalam memberikan suara di TPS dapat menggunakan alat bantu tunanetra yang disediakan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota; f. alat bantu tunanetra sebagaimana dimaksud dalam huruf e berupa template Surat Suara; g. Surat Suara cadangan di setiap TPS digunakan untuk mengganti Surat Suara Pemilih yang keliru dicoblos, mengganti Surat Suara yang rusak, dan untuk pemilih tambahan; h. Surat Suara cadangan yang tidak mencukupi untuk digunakan dapat memakai Surat Suara yang masih tersedia di TPS lain dalam 1 (satu) wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan; i. penggunaan Surat Suara cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicatat dalam berita acara; j. Surat Suara yang kurang pada TPS yang hanya berjumlah 1 (satu) TPS dalam 1 (satu) wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan, dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam peraturan KPU mengenai pemungutan dan penghitungan surat suara. k. Pemungutan dan Penghitungan Suara oleh KPPS, Rekapitulasi oleh Panitia Pemilihan Distrik dan KPU
Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara; l. KPPS, PPS dan PPK melaksanakan tugas menyusun administrasi hasil penggunaan hak pilih berpedoman pada Keputusan KPU Provinsi dengan menghormati nilai yang tumbuh pada masyarakat Papua dan Papua Barat dalam menggunakan hak pilih; m. sarana yang digunakan untuk memberikan suara pada Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto dan nama Pasangan Calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar; n. desain surat suara sebagaimana dimaksud dalam huruf n dibuat dengan memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara; o. pemberian suara Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon dilakukan dengan cara mencoblos 1 (satu) kali pada:
- kolom yang memuat foto dan nama Pasangan Calon; atau
- kolom kosong yang tidak bergambar.
