Pasal 24
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) PPL atau Pengawas TPS mengusulkan penghitungan suara ulang di TPS, apabila dalam pelaksanaan penghitungan suara terdapat keadaan sebagai berikut: a. penghitungan suara dilakukan secara tertutup; b. penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau kurang mendapat penerangan cahaya; c. penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas; d. penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas; e. saksi pasangan calon, PPL atau Pengawas TPS dan masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas; f. penghitungan suara dilakukan di tempat lain atau waktu lain dari yang telah ditentukan; dan/atau g. terjadi ketidakkonsistenan dalam menentukan surat suara sah dan surat suara tidak sah. (2) Dalam hal penghitungan suara ulang tidak dapat dilakukan di TPS, PPL atau Pengawas TPS mengusulkan dilakukan penghitungan suara ulang di PPK.
