Pasal 23
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) PPL atau Pengawas TPS segera menyampaikan laporan keadaan yang dapat menyebabkan dilaksanakannya pemungutan suara ulang kepada Panwas Kecamatan. (2) Keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit: a. terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan; b. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; c. Petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan; d. Petugas KPPS merusak lebih dari 1 (satu) surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga Surat Suara menjadi tidak sah; e. lebih dari 1 (satu) orang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari 1 (satu) kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau f. lebih dari 1 (satu) orang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS. (3) Panwas Kecamatan segera melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan dari PPL atau Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Dalam hal hasil penelitian dan pemeriksaan, terbukti terdapat keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panwas Kecamatan mengusulkan kepada PPK untuk dilakukan pemungutan suara ulang.
(5) Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota mengawasi perencanaan pelaksanaan pemungutan suara ulang yang dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
