Pasal 40
BAB 5 — PENERIMAAN, PEMERIKSAAN, DAN PUTUSAN BAWASLU PROVINSI
(1) Dalam hal pemeriksaan memerlukan keterangan dari ahli, saksi, dan/atau lembaga terkait, majelis pemeriksa dapat melakukan pemanggilan sesuai dengan kebutuhan atau berdasarkan usulan terlapor dan/atau pelapor. (2) Pemanggilan saksi, ahli atau lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat pemberitahuan dan panggilan sidang pemeriksaan.
(3) Saksi atau ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum menyampaikan keterangan wajib diambil sumpah. (4) Saksi, ahli, atau lembaga terkait menyampaikan keterangan berkaitan dengan pokok laporan atau jawaban terhadap laporan. (5) Pelapor, terlapor, dan/atau pihak terkait dapat mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan tanggapan terhadap keterangan saksi, ahli, atau lembaga terkait.
