PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi...
Pasal 39
BAB 5 — PENERIMAAN, PEMERIKSAAN, DAN PUTUSAN BAWASLU PROVINSI
(1) Majelis pemeriksa dapat memanggil lembaga terkait untuk dimintai keterangan dalam sidang pemeriksaan untuk membuat terang dan jelas suatu peristiwa yang terkait dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi. (2) Lembaga terkait dalam memberikan keterangan dapat berupa keterangan secara lisan dan/atau tertulis. (3) Dalam hal keterangan lembaga terkait disampaikan secara lisan, pemberi keterangan disertai dengan surat tugas dari lembaga terkait.
