PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi...
Pasal 4
BAB 2 — WEWENANG
(1) Bawaslu berwenang menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus keberatan atas putusan Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Bawaslu dalam menerima keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal Bawaslu.
