PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi...
Pasal 3
BAB 2 — WEWENANG
(1) Bawaslu Provinsi berwenang menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus laporan dugaan pelanggaran Pemilihan. (2) Bawaslu Provinsi dalam menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretariat Bawaslu Provinsi.
