PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi...
Pasal 52
BAB 6 — KEBERATAN
(1) Salinan Putusan Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disampaikan kepada Bawaslu Provinsi, Pelapor, Terlapor, Pihak Terkait dan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak Putusan ditetapkan; (2)
Putusan untuk KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota disampaikan melalui Bawaslu Provinsi.
