Pasal 51
BAB 6 — KEBERATAN
Putusan Bawaslu sebagai berikut:
dalam hal Majelis Pemeriksa menyatakan bahwa Putusan Bawaslu Provinsi sudah tepat dan benar, amar putusan berbunyi, “MENGADILI” menyatakan menolak keberatan Pelapor dan menguatkan Putusan Bawaslu Provinsi;
dalam hal Majelis Pemeriksa menyatakan bahwa terdapat kekeliruan dalam Putusan Bawaslu Provinsi, amar putusan berbunyi, “MENGADILI”: a. menyatakan menerima Keberatan Pelapor; b. menyatakan membatalkan putusan Bawaslu Provinsi; dan c. memerintahkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk membatalkan Pasangan Calon, sebagai peserta Pemilihan;
dalam hal Majelis Pemeriksa menyatakan bahwa Keberatan Pelapor tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 46 amar putusan berbunyi, “MENGADILI” menyatakan keberatan pelapor tidak dapat diterima.
