PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi...
Pasal 46
BAB 6 — KEBERATAN
(1) Pelapor dapat mengajukan keberatan kepada Bawaslu atas Putusan Bawaslu Provinsi yang menyatakan Laporan tidak terbukti dan dinyatakan tidak bersalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2). (2) Pengajuan keberatan terhadap Putusan Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud ayat (1) hanya dapat diajukan terhadap Pelanggaran TSM yang secara langsung mempengaruhi hasil pemilihan dan perolehan suara terbanyak Pasangan Calon.
