Pasal 45
BAB 5 — PENERIMAAN, PEMERIKSAAN, DAN PUTUSAN BAWASLU PROVINSI
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti Putusan Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) dengan menerbitkan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang membatalkan Pasangan Calon. (2) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Keputusan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya Keputusan Bawaslu Provinsi.
(3) Pasangan Calon yang dikenakan sanksi administrasi pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan upaya hukum kepada Mahkamah Agung dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota diterbitkan.
