Pasal 29
BAB 5 — PENERIMAAN, PEMERIKSAAN, DAN PUTUSAN BAWASLU PROVINSI
(1) Laporan Dugaan Pelanggaran TSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 disampaikan kepada Bawaslu Provinsi secara tertulis dalam bahasa INDONESIA dengan memuat: a. identitas Pelapor yang terdiri dari nama, alamat, dan nomor telepon atau faksimili dengan dilampiri fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat; b. identitas Terlapor terdiri dari nama, alamat, dan pekerjaan yang dilaporkan; c. Identitas Pihak Terkait terdiri dari, nama, alamat, dan pekerjaan; d. uraian yang jelas mengenai obyek pelanggaran yang dilaporkan, meliputi:
pelaku;
waktu peristiwa;
tempat peristiwa;
saksi-saksi;
bukti lainnya; dan
kronologis peristiwa; e. hal yang diminta untuk diputuskan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan paling sedikit 2 (dua) alat bukti atas terjadinya Pelanggaran TSM: a. untuk Pemilihan Gubernur: pelanggaran terjadi sedikitnya pada 50% (lima puluh persen) kabupaten/kota dalam 1 (satu) Provinsi atau sedikitnya pada 50% (lima puluh persen) kecamatan dalam 1 (satu) kabupaten/kota di Provinsi yang bersangkutan; b. untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota: pelanggaran terjadi sedikitnya pada 50% (lima puluh persen) kecamatan dalam 1 (satu) kabupaten/kota atau sedikitnya pada 50% (lima puluh persen) Desa/Kelurahan dalam 1 (satu) kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan; atau c. Pelanggaran terjadi di luar ketentuan sebagaimana diatur dalam huruf a dan huruf b yang secara langsung mempengaruhi hasil Pemilihan dan perolehan hasil suara terbanyak pasangan calon. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pelapor atau kuasanya dibuat dalam 7 (tujuh) rangkap yang terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 6 (enam) rangkap salinan dan format digital, disertai bukti pendukung. (4) Bukti tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam 7 (tujuh) rangkap dengan ketentuan 1 (satu) rangkap dibubuhi materai dan dileges, dan dibuatkan salinan sebanyak 6 (enam) rangkap.
