PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi...
Pasal 28
BAB 5 — PENERIMAAN, PEMERIKSAAN, DAN PUTUSAN BAWASLU PROVINSI
(1) Laporan Dugaan Pelanggaran TSM dapat disampaikan oleh: a. Warga Negara INDONESIA yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b. Pemantau Pemilihan; atau c. Peserta Pemilihan/Tim Kampanye. (2) Panwas Kabupaten/Kota dapat menyampaikan hasil temuan Pelanggaran TSM kepada Bawaslu Provinsi berdasarkan pada hasil kajian atas laporan dan/atau temuan pelanggaran dalam bentuk memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih atau Penyelenggara Pemilu. (3) Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan sebagai Laporan Dugaan Pelanggaran TSM.
