PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi...
Pasal 26
BAB 4 — BUKTI
Barang bukti merupakan barang atau benda bergerak yang seluruhnya atau sebagian diperoleh, dan/atau telah dipergunakan sebagai alat, dan/atau yang berkaitan dengan peristiwa Pelanggaran TSM, yang diperlukan dalam pemeriksaan di Bawaslu Provinsi atau Bawaslu guna menunjang alat bukti, menjernihkan, dan membuktikan suatu peristiwa Pelanggaran TSM.
