PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi...
Pasal 25
BAB 4 — BUKTI
(1) Bawaslu dan/atau Bawaslu Provinsi dapat meminta lembaga terkait untuk memberikan keterangan yang diperlukan pada sidang pemeriksaan. (2) Lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain, Penyelenggara Pemilu, Penyidik Kepolisian, Kejaksaan, Peradilan, Pemantau Pemilu, dan/atau pihak- pihak yang dipandang perlu. (3) Keterangan lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara lisan atau tertulis.
