PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN KETERANGAN DALAM PERSELISIHAN...
Pasal 17
BAB 5 — LARANGAN DAN SANKSI
Pengawas Pemilu dilarang: a. menerima uang dan/atau materi lainnya dari Pihak Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait dalam rangka pemberian keterangan; b. memberikan janji yang dapat menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pihak; c. menyampaikan keterangan lisan apabila mempunyai hubungan tertentu dengan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan/atau materi permohonan yang mengakibatkan terjadinya konflik kepentingan; d. memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi tanpa surat tugas dari Bawaslu; dan e. menjadi saksi bagi pihak Pemohon, Termohon, maupun Pihak Terkait.
