PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN KETERANGAN DALAM PERSELISIHAN...
Pasal 15
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN KETERANGAN
(1) Pemberian keterangan secara lisan diwakili oleh Anggota Pengawas Pemilu yang disepakati dalam rapat pleno dan hadir dalam pembekalan PHPU. (2) Anggota Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menguasai materi keterangan tertulis dan dapat menyampaikan keterangan tertulis dengan baik. (3) Anggota Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam memberikan keterangan lisan menggunakan bahasa INDONESIA yang baik dan benar. (4) Pengawas Pemilu memberikan keterangan lisan sesuai dengan keterangan tertulis yang dibuat Pengawas Pemilu. (5) Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/kota dalam memberikan keterangan lisan pada Mahkamah Konstitusi didampingi oleh Bawaslu.
