PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 3
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
Pengawasan Pemilu bertujuan untuk: a. memastikan terselenggaranya Pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkualitas, serta dilaksanakannya peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu secara menyeluruh; b. mewujudkan Pemilu yang demokratis; dan c. menegakkan integritas, kredibilitas penyelenggara, transparansi penyelenggaraan dan akuntabilitas hasil Pemilu.
