Pasal 24
BAB 8 — PELAPORAN HASIL PENGAWASAN
(1) Pengawas Pemilu di semua tingkatan wajib menyusun laporan hasil pengawasan Pemilu. (2) Laporan hasil pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan setiap tahapan Pemilu; dan b. laporan akhir seluruh tahapan Pemilu. (3) Laporan hasil pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan secara berjenjang dari Pengawas Pemilu di tingkatan bawah kepada Pengawas Pemilu di tingkatan atasnya dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pengawas Pemilu Lapangan menyampaikan laporan proses dan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan; b. Panwaslu Kecamatan menyampaikan laporan proses dan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota; c. Panwaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan proses dan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi; dan d. Bawaslu Provinsi menyampaikan laporan proses dan hasil pengawasan kepada Bawaslu. (4) Ketentuan mengenai tata cara dan format pelaporan Pengawasan Pemilu diatur dengan Peraturan Bawaslu.
