Pasal 9
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dengan cara: a. melakukan koordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk mendapatkan akses data kontrak pengadaan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu; b. melakukan pengawasan secara langsung di tempat produksi dan pencetakan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya; dan c. menyampaikan saran perbaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam hal terdapat kesalahan administratif produksi dan/atau pencetakan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya.
