Pasal 8
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dalam pelaksanaan produksi dan/atau pencetakan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan: a. produksi dan/atau pencetakan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dilakukan oleh KPU dan Peyedia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. ketepatan jumlah serta standar jenis, bentuk, ukuran, dan spesifikasi dalam produksi dan/atau pencetakan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya; c. ketepatan waktu dalam pelaksanaan produksi dan/atau pencetakan Perlengkapan Pemungutan
Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya; dan d. terjaminnya pengamanan pada saat pelaksanaan produksi dan/atau pencetakan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya.
