PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN...
Pasal 16
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 harus sudah diterima KPPS paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari pemungutan suara. (2) Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan pengawas TPS dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkonsultasi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang.
