PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN...
Pasal 15
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan: a. koordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN untuk:
- memperoleh informasi terkait dengan jadwal pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya; dan/atau
- memberikan masukan atas wilayah rawan di masing-masing tingkatan yang harus menjadi prioritas pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya; dan b. penelusuran kelengkapan, kebenaran, keakuratan, dan keabsahan data Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dan pendistribusiannya melalui pengawasan langsung ke lapangan.
