Pasal 19
BAB 3 — TINDAK LANJUT DAN LAPORAN HASIL PENGAWASAN
(1) Dalam hal saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai tingkatannya tidak ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai tingkatannya, Pengawas Pemilihan menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran. (2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam formulir model A. (3) Dalam hal laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengandung temuan dugaan pelanggaran dan/atau tindak pidana Pemilihan, Pengawas Pemilihan menindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai penanganan pelanggaran Pemilihan. (4) Dalam hal laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengandung unsur sengketa pemilihan atau berdasarkan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan, Pengawas Pemilihan menindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai tata cara penyelesaian sengketa proses
Pemilihan.
