Pasal 18
BAB 2 — TATA CARA PENGAWASAN
(1) Bawaslu Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Panwas Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Pemilihan Walikota melaksanakan pengawasan jadwal waktu dan lokasi Kampanye. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memastikan: a. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota telah menyusun jadwal Kampanye rapat umum secara adil dan proporsional; b. penyusunan jadwal Kampanye rapat umum dilakukan berdasarkan hasil koordinasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan Partai Politik atau gabungan Partai Politik, pasangan calon dan/atau Tim Kampanye dan ditetapkan dalam surat keputusan; c. penetapan jadwal penayangan Iklan Kampanye untuk setiap pasangan calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan
hasil koordinasi dengan media massa cetak atau elektronik dan/atau lembaga penyiaran; d. penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan hasil koordinasi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perangkat kecamatan, dan perangkat desa atau sebutan lain/kelurahan; e. penetapan jadwal penayangan iklan Kampanye dilakukan dengan memberikan kesempatan dan alokasi waktu yang sama dan berimbang kepada setiap pasangan calon; f. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan keputusan tentang jadwal Kampanye rapat umum kepada pasangan calon dan/atau Tim Kampanye paling lama 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Kampanye, dengan tembusan kepada pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota serta Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai tingkatannya; g. Tim Kampanye sesuai tingkatannya, yang tidak menggunakan kesempatan Kampanye memberitahukan secara tertulis kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota selambat- lambatnya 1 (satu) hari sebelum Kampanye; h. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota berdasarkan pemberitahuan Tim Kampanye mengadakan perbaikan jadwal Kampanye; dan i. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyerahkan jadwal Kampanye yang telah diperbaiki kepada pasangan calon dan/atau Tim Kampanye sesuai tingkatannya, dengan tembusan disampaikan kepada pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota serta Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai tingkatannya.
(3) Dalam hal pelaksanaan Kampanye dilakukan di luar daerah Pemilihan, pengawasan Kampanye dilakukan oleh Pengawas Pemilihan pada wilayah setempat dan/atau Bawaslu. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan cara: a. mendapatkan dan memeriksa dokumen; dan b. melakukan pengawasan langsung.
