PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN...
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN
(1) Pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas, fungsi organisasi dan akuntabilitas keuangan negara di lingkungan Bawaslu dilakukan oleh Bagian Pengawasan Internal. (2) Bagian Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan pengawasan intern melalui: a. audit; b. review; c. evaluasi; d. pemantauan; dan e. kegiatan pengawasan lainnya.
