PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan...
Pasal 19
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan Pengadaan Logistik Pemilihan, distribusi, dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara karena pemungutan suara ulang di TPS dan/atau karena pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi. (2) Ketentuan mengenai Pengadaan Logistik Pemilihan, distribusi, dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai Pasal 18 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan Pengadaan Logistik Pemilihan, distribusi, dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara karena pemungutan suara ulang di TPS dan/atau karena pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi.
