PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur...
Pasal 29
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 993);
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1707), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
