Pasal 29
BAB 6 — TINDAK LANJUT DAN LAPORAN HASIL PENGAWASAN
(1) Pengawas Pemilu menyampaikan laporan pengawasan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilihan kepada Bawaslu secara berjenjang. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik; dan b. laporan akhir tahapan, hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilihan. (3) Laporan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat: a. laporan hasil kegiatan pengawasan; dan b. permasalahan dan analisa hasil pengawasan. (4) Laporan akhir tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat: a. hasil kegiatan pengawasan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilihan; b. permasalahan atau kendala kegiatan pengawasan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilihan; c. penilaian kegiatan pengawasan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilihan; dan d. rekomendasi kegiatan pengawasan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilihan. (5) Selain menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas Pemilu dapat menyampaikan laporan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
