PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN PENGAWASAN PEMILU
Pengawasan Pemilu bertujuan untuk: a. memastikan terselenggaranya Pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkualitas, serta dilaksanakannya peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu secara menyeluruh; b. mewujudkan Pemilu yang demokratis; dan c. menegakkan integritas, kredibilitas penyelenggara, transparansi penyelenggaraan dan akuntabilitas hasil Pemilu.
