PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam...
Pasal 41
BAB 3 — PENGAWASAN SIDALIH
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa wajib menjaga kerahasiaan data setelah mendapatkan akses pembacaan data pada Sidalih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2). (2) Dalam hal terdapat permasalahan hukum terkait dengan kerahasiaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permasalahan hukum diselesaikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
