Pasal 40
BAB 3 — PENGAWASAN SIDALIH
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap penggunaan Sidalih dalam penyusunan Daftar Pemilih yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. berkoordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya terkait dengan akses pembacaan data pada Sidalih dalam penyusunan Daftar Pemilih; b. memastikan penggunaan Sidalih dalam penyusunan Daftar Pemilih terintegrasi dengan sistem informasi lain yang digunakan di lingkungan KPU; c. mencermati hasil rekapitulasi dan penetapan DPS dan/atau hasil rekapitulasi dan penetapan DPT dengan Sidalih; dan d. memastikan proses Pemutakhiran Data dan penyusunan Daftar Pemilih melalui Sidalih tidak menghilangkan dan/atau merugikan hak pilih WNI.
