Pasal 37
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota bersama dengan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan penyampaian DPT oleh KPU Kabupaten/Kota kepada PPS. (2) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan PPS mengumumkan DPT di papan pengumuman RT atau RW atau kantor desa/kelurahan atau nama lain sampai dengan Hari pemungutan suara. (3) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menampilkan daftar nama Pemilih secara urut berdasarkan abjad dan memperhatikan pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pelindungan data pribadi. (4) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPPS menggunakan DPT yang sudah ditetapkan dalam pelaksanaaan pemungutan suara di TPS.
