PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam...
Pasal 36
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Bawaslu bersama Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan penyampaian salinan DPT, berita acara pleno rekapitulasi, dan formulir Model A-Rekap Provinsi dari KPU Provinsi kepada KPU. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pelindungan data pribadi.
