Pasal 34
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan rekapitulasi dan penetapan DPT di tingkat kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan: a. rekapitulasi dan penetapan DPT dilakukan dalam rapat pleno terbuka; b. rekapitulasi DPT dituangkan dalam berita acara rekapitulasi DPT dan ditandatangani oleh KPU Kabupaten/Kota; c. rekapitulasi DPT ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tata cara rekapitulasi DPT; dan d. rekapitulasi DPT ditetapkan tepat waktu. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota menghadirkan Panwaslu Kecamatan dalam pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan DPT di tingkat Kabupaten/Kota. (4) Dalam hal berdasarkan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat: a. Pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam DPT; dan/atau
b. Pemilih yang tidak memenuhi syarat namun terdaftar dalam DPT, Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota. (5) Dalam hal KPU Kabupaten/Kota tidak menindaklanjuti saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan batas akhir waktu pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota, Bawaslu Kabupaten/Kota merekomendasikan untuk dilakukan penundaan rekapitulasi DPT sampai ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota. (6) Bawaslu Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota terkait bahan rekapitulasi dan penetapan DPT yang menampilkan informasi NIK dan nomor KK Pemilih secara utuh.
