PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam...
Pasal 33
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penyusunan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan dengan cara: a. melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota sebelum penyusunan DPT; dan b. mendapatkan salinan formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih pada Hari yang sama dengan selesainya penyusunan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota.
