Pasal 21
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan DPS oleh KPU Kabupaten/Kota. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan: a. rekapitulasi dan penetapan DPS dilakukan dalam rapat pleno terbuka; b. hasil rapat pleno terbuka dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota; c. penetapan DPS ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota; dan d. DPS ditetapkan tepat waktu. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat menyampaikan saran perbaikan berdasarkan: a. hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan pada
rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat PPK; dan/atau b. hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota pada pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan DPS. (4) Dalam hal KPU Kabupaten/Kota tidak menindaklanjuti saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan batas akhir waktu pelaksanaan rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Kabupaten/Kota merekomendasikan untuk dilakukan penundaan penetapan DPS sampai ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota. (5) Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota terkait bahan rekapitulasi dan penetapan DPS yang menampilkan informasi NIK dan nomor KK Pemilih secara utuh. (6) Bawaslu Kabupaten/Kota mendapatkan Salinan DPS dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih, Berita Acara rapat pleno rekapitulasi dan formulir Model A-Rekap KabKo kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. (7) Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan hasil pengawasan pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan DPS disertai dengan dokumen hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Bawaslu Provinsi.
