Pasal 20
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota bersama dengan Panwaslu Kecamatan dengan cara memastikan PPK menyerahkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih hasil
Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat kabupaten/kota. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota mengawasi pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih di tingkat kabupaten/kota dengan cara: a. melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota sebelum pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat kabupaten/kota; b. menghadirkan Panwaslu Kecamatan dalam pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat kabupaten/kota; dan c. menyampaikan saran perbaikan terhadap Daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota berdasarkan:
- hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan pada rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat kecamatan; dan/atau
- hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat kabupaten/kota, jika terdapat kesalahan administrasi. (4) Dalam hal KPU Kabupaten/Kota tidak menindaklanjuti saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, Bawaslu Kabupaten/Kota merekomendasikan untuk melakukan penundaan sementara rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih tingkat kabupaten/kota. (5) Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan hasil pengawasan pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih di tingkat kabupaten/kota disertai dengan dokumen hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c angka 1 dan angka 2 kepada Bawaslu Provinsi.
