Pasal 18
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh PPS. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. berkoordinasi dengan PPS sebelum pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran di tingkat desa/kelurahan atau sebutan lain; b. memastikan PPS melaksanakan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran di tingkat desa/kelurahan atau sebutan lain yang dilakukan dalam rapat pleno terbuka. c. menyampaikan saran perbaikan kepada PPS terhadap Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih yang akan direkap di tingkat desa/kelurahan atau sebutan lain berdasarkan:
- hasil pengawasan Panwaslu Kelurahan/Desa dan hasil analisis Bawaslu Kabupaten/Kota pada pelaksanaan Coklit; dan/atau
- hasil pengawasan Panwaslu Kelurahan/Desa pada pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat desa/kelurahan atau sebutan lain, jika terdapat kesalahan administrasi; dan d. mendapatkan berita acara pleno rekapitulasi, Formulir Model A-Rekap PPS. (3) Dalam hal PPS tidak menindaklanjuti saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Panwaslu Kelurahan/Desa melaporkan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan laporan hasil pengawasan pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat desa/kelurahan atau sebutan lain disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kecamatan. (5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan dengan pendampingan oleh Bawaslu
Kabupaten/Kota dan/atau Panwaslu Kecamatan.
