Pasal 17
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN
Panwaslu Kecamatan dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan penyusunan bahan DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dengan memastikan: a. Pantarlih menyerahkan hasil kegiatan Coklit kepada PPS; b. PPS menyusun Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih berdasarkan hasil kegiatan Coklit dengan ketentuan sebagai berikut:
- Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih disusun dalam urutan Pemilih per nama untuk:
a) Pemilih baru; b) Pemilih yang tidak memenuhi syarat; dan c) perbaikan data Pemilih; dan 2. Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih disusun berbasis TPS dengan menggunakan Formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih; dan c. PPS menyampaikan Daftar Pemilih hasil pemutakhiran kepada KPU Kabupaten/Kota dalam bentuk salinan digital untuk digunakan sebagai bahan penyusunan DPS melalui PPK.
