PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur ...
Pasal 32
BAB 7 — KERJA SAMA PENGAWASAN
(1) Dalam rangka mengoptimalkan pengawasan tahapan pencalonan Pemilihan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota dapat membentuk perjanjian kerja sama dengan lembaga terkait. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip kemandirian, keterbukaan, keadilan, kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu mengenai pedoman kerjasama pengawasan pemilihan umum.
