Pasal 28
BAB 4 — PENGAWASAN PENETAPAN PASANGAN CALON PEMILIHAN
Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap larangan: a. Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota tidak melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan tanpa mendapatkan izin dari menteri yang membidangi urusan dalam negeri; dan b. Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota tidak menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
