PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur ...
Pasal 13
BAB 2 — PENGAWASAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON PEMILIHAN
Dalam melakukan pengawasan verifikasi dan rekapitulasi dukungan pasangan calon perseorangan Pemilihan, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memastikan: a. petugas verifikasi bersikap netral dan tidak memihak; b. pelaksanaan verifikasi dukungan dan penelitian kelengkapan persyaratan calon dengan menggunakan metode sensus; c. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat; dan d. calon perseorangan tidak memberikan imbalan petugas pendaftaran pasangan calon.
