Pasal 12
(1) Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota melakukan pengawasan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. (2) Pengawasan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan: a. kepatuhan KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta perusahaan pemenang lelang untuk mengirimkan perlengkapan penyelenggaraan pemilihan tepat waktu; b. kepatuhan KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta perusahaan pemenang lelang pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilihan tepat tujuan; c. kepatuhan KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta perusahaan pemenang lelang untuk memenuhi prosedur pengiriman perlengkapan penyelenggaraan pemilihan sesuai ketentuan, seperti pengepakan, dan penggunaan moda tranportasi; d. adanya pengawalan dan pengamanan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemungutan suara; e. kesesuaian jenis, jumlah, dan spesifikasi teknis perlengkapan penyelenggaraan pemilihan yang didistribusikan; dan f. kepatuhan KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terhadap prosedur penerimaan perlengkapan penyelenggaraan pemilihan.
(3) Selain pengawasan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu juga harus memastikan: a. tidak terjadi kesalahan pelipatan surat suara oleh KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang berakibat pada tidak sahnya suara pemilih karena tembus coblos ke nomor urut atau nama atau gambar pasangan calon lainnya; b. pengalokasian surat suara sesuai dengan jumlah pemilih yang akan memberikan suara di masing-masing TPS; c. pengalokasian kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan kebutuhan masing-masing TPS; d. tersedianya perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara di KPPS 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara; dan e. tersedianya 3 (tiga) kotak suara di tingkat kecamatan untuk pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan.
Pasal 16 dihapus.
Diantara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 20A sehingga berbunyi sebagai berikut:
