Pasal 4
BAB 3 — PELAKSANAAN KERJA PEGAWAI
(1) Hari kerja bagi Pegawai Bawaslu selama lima hari kerja dalam satu minggu, mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat. (2) Jumlah jam kerja efektif seminggu adalah 40 jam, disesuaikan dengan waktu setempat, dengan peraturan sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Hari Senin s.d. Hari Kamis : pukul 08.00 – 16.00 Waktu Istirahat : pukul 12.00 – 13.00 b. Hari Jumat : pukul 08.00 – 16.30 Waktu Istirahat : pukul 11.30 – 13.00 (3) Dengan memperhatikan ketentuan jam kerja dan/atau hari kerja yang berlaku pada Pemerintah Daerah setempat dan kepentingan Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan Panwas Kecamatan dapat mengusulkan kepada Sekretaris Jenderal penyesuaian jam kerja dan/atau hari kerja bagi Pegawai pada Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan Panwas Kecamatan dengan tetap memperhatikan jumlah jam kerja efektif. (4) Selama bulan puasa waktu kerja biasa dapat disesuaikan berdasarkan Keputusan Menteri yang membidangi urusan aparatur negara.
