PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2014 tentang TATA TERTIB PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT...
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud penetapan tata tertib kerja Pegawai adalah sebagai pedoman bagi para Pegawai Bawaslu untuk mentaati tata tertib kerja di lingkungan Bawaslu. (2) Tujuan penetapan tata tertib kerja Pegawai adalah: a. Meningkatkan kinerja, kualitas dan produktivitas kerja; b. Menjaga martabat dan kewibawaan sebagai Pegawai Bawaslu; c. Menerapkan reformasi birokrasi; d. Menegakkan profesionalitas dan disiplin Pegawai; dan e. Menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan kondusif.
