PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2014 tentang TATA TERTIB PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT...
Pasal 35
BAB 8 — KETENTUAN LAIN
(1) Pejabat eselon I memberikan penghargaan kepada Pegawai yang telah melaksanakan disiplin kerja dalam kurun waktu selama 1 (satu) tahun berjalan di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. Piagam; b. Plakat; dan c. Bentuk lain yang sah.
