PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2014 tentang TATA TERTIB PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT...
Pasal 34
BAB 8 — KETENTUAN LAIN
Bagian Tata Usaha dan SDM/Sub Bagian Administrasi Umum membuat kartu daftar hadir Pegawai menggunakan teknologi informasi secara elektronik, sebagai bahan: a. Laporan kepada Sekretaris Jenderal selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, dengan tembusan kepada Kepala Bagian Pengawas Internal; b. Pembinaan kepada Pegawai yang bersangkutan; c. Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan tata tertib Pegawai; dan d. Pemberitahuan kepada setiap atasan langsung Pegawai yang bersangkutan sebagai bahan pertimbangan pengisian daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan dan penilaian kinerja individual tahunan.
