Pasal 28
BAB 6 — PENGAWASAN PEGAWAI
(1) Bagian Pengawasan Internal menyusun jawaban atas keberatan yang diajukan berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2). (2) Dalam hal hasil analisis melalui evaluasi kembali hasil Pengawasan Internal dan bukti pendukung ternyata keberatan tidak dapat diterima, Bagian Pengawasan Internal harus memberikan jawaban kepada Pegawai yang bersangkutan mengenai keberatan tidak dapat diterima. (3) Dalam hal hasil analisis melalui evaluasi kembali hasil Inspeksi dan bukti pendukung ternyata keberatan dapat diterima, Bagian Pengawasan Internal harus memberikan jawaban kepada Pegawai bersangkutan mengenai keberatan dapat diterima disertai pemberitahuan bahwa hasil Inspeksi dibatalkan. (4) Bagian Pengawasan Internal menyampaikan keberatan yang diajukan beserta hasil analisisnya kepada Sekretaris Jenderal selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, Kepala Biro Administrasi, dan atasan langsung Pegawai yang bersangkutan.
