PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 25
(1) Bawaslu Provinsi melaporkan hasil pengawasan Pergerakan Kotak Suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan Penetapan Hasil Pemilu Kada kepada Bawaslu. (2) Panwaslu Kabupaten/Kota melaporkan hasil pengawasan Pergerakan Kotak Suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan Penetapan Hasil Pemilu Kada kepada Bawaslu Provinsi untuk Pemilu Kada Kabupaten/Kota dan Pemilu Kada Provinsi dengan tembusan kepada Bawaslu. 10. Ketentuan Pasal 29 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
